Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PPATK Minta Adanya Batasan Transaksi Tunai

PPATK Minta Adanya Batasan Transaksi Tunai



JAKARTA, (PR).-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta adanya pembatasan minimal transaksi tunai. Hal ini diperlukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana suap melalui transaksi keuangan tunai.
"Seharusnya dalam Undang-Undang Transfer Dana diatur transaksi keuangan berjumlah Rp 100 juta ke atas tidak boleh dilakukan secara tunai," ujar Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhainmad Yusuf ketika ditemui pada seminar yang diadakan di Hotel Santika, Jakarta, Senin (6/6).
Menurut dia, belum ada pasal yang mengatur mengenai jumlah maksimal transaksi tunai dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Padahal, menurut Yusuf, seharusnya hal tersebut diatur sehingga UU tersebut bisa mencegah praktik orang-orang untuk menerima suap.
Ditambahkannya, PPATK telah mengirim usulan kepada DPR saat UU Transfer Dana masih dalam proses penyusun-an.
TtlHpi usulan PPATK tidak diakomodasi. Sebenarnya apa yang kita usulkan tidak akan mengganggu transaksi keuangan, justru sebaliknya akan sehat Usulan kita ke DPR waktu itu transaksi Rp 100 juta ke ntas tidak boleh tunai, harus meLIii transfer dana," katanya.
Dengan pengaturan pembatasan tersebut, ditujukan agar praktik suap tidak akan terjadi, dan akan mudah dilacak. Dengan demikian, upaya penegakan dan pencegahan tindak kejahatan melalui transfer dana bisa dijalankan.
"Artinya kita berharap semua pihak dalam praktiknya bisa mendukung upaya-upaya pencegahan tindak kejahatan melalui transfer dana," ujarnya.
Ketua Tun Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko j mendukung usulan PPATK, da- lam upaya pencegahan praktik j suap. "Untuk pembatasan transaksi tunai, BI akan ikuti PPATK," ucapnya. (A-34/Dtc)***

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar